Kamis, 04 September 2008

Bolehkah Berbekam Saat Puasa?

Para ulama berbeda pendapat mengenai berbekam saat puasa. Sebab ada dalil dari Shohihu Bukhori yang menyebutkan:"Orang yang membekam dan yang dibekam batal puasanya". Namun demikian Imam Bukhori dalam shohihnya juga menyampaikandengan hadits "Dari Ibnu Abbas, ia berkata, ' Nabi SAW pernah berbekam, sedangkan ketika itu beliau berpuasa.' Selain itu dalil tersebut Ibnu Abbas berkata, "Batalnya puasa disebabkan sesuatu yang masuk, bukan sesuatu yang keluar".

Kalo kita membaca beberapa dalil antara yang melarang dan membolehkan, keduanya memiliki dasar pendapat yang kuat. Menurut Ibnu Hazm menemukan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa'id, "Nabi SAW memberi rukhshoh berbekam bagi orang yang berpuasa" dan isnadnya pun shohih.

Menurut penulis, seandainya orang yang hendak dibekam secara fisik terlihat kuat dan sudah terbiasa berbekam maka tidak mengapa jika dilakukan saat berpuasa. Namun jika terlihat lemah atau kuat namun baru pertamakali dibekam maka seyogyanya tidak dilakukan saat sedang puasa. Kita dapat melakukan di malam hari. Jangan sampai, kita selaku penghijam membuat orang yang dibekam menjadi batal karena terpaksa harus minum karena badan lemas maupun pingsan saat dibekam.

Tidak ada komentar: